Guru Sertifikasi “Nyambi” Jadi PPL Pilkada, Kemenag Tak Keberatan

Avatar of PortalMadura.com
Guru Sertifikasi "Nyambi" Jadi PPL Pilkada, Kemenag Tak Keberatan
dok. Komisioner Panwas Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'ie (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Tawil menyatakan, guru yang lulus sertifikasi tidak masalah kalau merangkap menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018. Pasalnya dalam juknisnya, tidak ada larangan jika masih melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.

“Salah satu yang diatur dalam juknisnya, guru sertifikasi itu bertugas atau mengajar 24 jam dalam seminggu,” kata Moh. Tawil, Kamis (28/12/2017).

Ia menegaskan, kalau jam mengajarnya tetap maksimal dan secara administrasi yang bersangkutan tidak menyalahi juknis, guru sertifikasi itu tidak akan mendapatkan sanksi apapun. Kalau soal pekerjaan yang baru (PPL, red) tidak maksimal, itu bukan tanggung jawab Kemenag.

“Kalau tugas dan tanggung jawabnya yang baru tidak maksimal, bukan tanggung jawab kami. Kami hanya memerhatikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru sertifikasi,” ucapnya.

Terpisah, Komisionir Panwaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i mengaku, tidak paham soal guru sertifikasi yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu seperti Panwaslu dan PPL.

“Kami tidak paham soal guru sertifikasi, apakah ada larangan atau tidak menjabat Panwaslu atau PPL,” tegas Imam. (Arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.