Guys, Ini Penyebab Gagal Lakukan Registrasi Kartu SIM

Avatar of PortalMadura.com
Guys, Ini Penyebab Gagal Lakukan Registrasi Kartu SIM
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah siap secara sistem menghadapi serbuan ratusan juta SIM Card yang akan registrasi.

Namun sejauh ini, masih ada beberapa dari pengguna yang mengalami kegagalan dalam melakukan registrasi. Lantas, apa penyebabnya?.

Menurut Kominfo, apabila ada yang masih gagal registrasi, pelanggan perlu mengecek kembali 16 angka yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat validasi SIM Card.

“Perlu di cek kembali apakah sudah memasukkan 16 digit NIK dan KK itu sudah tepat atau belum,” ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.

Hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Ketelitian memasukkan 16 angka NIK dan KK juga perlu dilakukan saat registrasi lewat SMS ke 4444.

“Mungkin perlu tahu gagalnya apa message-nya. Apa NIK dan KK yang dimasukan salah atau kalau masih gagal lagi bisa hubungi ke call center masing-masing operator,” ungkap Ketua ATSI Merza Fachys.

Format Registrasi Berbeda
Sejak pengumuman akan memberlakukan kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar pada pekan lalu, Kominfo selalu menyampaikan satu format SMS, yaitu mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Padahal dalam beberapa informasi yang beredar, masing-masing operator seluler mensosialisasikan registrasi prabayar ini dengan format yang berbeda-beda.

Contohnya untuk pelanggan Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format serupa yang dikampanyekan Kominfo. Tetapi, untuk pelanggan Telkomsel memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Mengenai perbedaan tersebut, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan perbedaan itu sebenarnya tidak menjadi masalah. Sebab, kata dia, yang harus ada itu penyertaan informasi NIK dan KK.

“Tidak masalah, itu hanya format. Operator boleh saja memiliki format sendiri sepanjang yang dibagi hanya NIK dan KK,” kata Ramli. (detik.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.