PortalMadura.Com, Sumenep – H-1 penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019, tidak satu pun Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang mengajukan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur. KPU setempat membuka pendaftaran bacaleg mulai tanggal 4-17 Juli 2018.
“Hingga pukul 12.00 WIB hari ini, belum ada partai yang mengajukan bacalegnya ke KPU,” kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa, Senin (16/7/2018).
Menurutnya, pendaftaran bacaleg akan ditutup besok, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB. Tidak ada perpanjangan masa pendaftaran bacaleg. Jadi, setelah melewati batas akhir pendaftaran, partai peserta pemilu yang tidak mengajukan daftar bacalegnya dianggap mengikuti pemilu tanpa caleg.
“Tidak akan ada perpanjangan masa perpanjangan lagi. Tinggal hari ini dan besok,” ucapnya dengan tegas.
Sedangkan masa verifikasi berkas, jelasnya, KPU menjadwalkan sejak tanggal 5-18 Juli 2018. KPU setempat telah menyiapkan 4 tim dalam melakukan verifikasi berkas bacaleg tersebut.
“Kalau misalnya hari terakhir, semua parpol baru mengajukan daftar bacalegnya, ya kami akan langsung verifikasi hingga tanggal 18 Juli. Tim verifikasi sudah kami siapkan,” tegasnya.
Selama ini, imbuhnya, KPU mengaku sering menyampaikan kepada parpol peserta pemilu terkait batas akhir masa pengajuan daftar bacaleg. Jadi, tidak ada alasan bagi parpol terkait ketidaktahuannya atas batas akhir pengajuan.
“Kami selalu mengingatkan parpol agar segera mengajukan daftar bacalegnya, baik melalui grup WhatsApp, maupun melalui telepon langsung ke pengurusnya,” tuturnya. (Arifin/Putri)