Hadapi Sidang Pendahuluan di MK, KPU Sumenep Buka Kotak Suara di 143 TPS

Avatar of PortalMadura.Com
Hadapi Sidang Pendahuluan di MK, KPU Sumenep Buka Kotak Suara di 143 TPS
Buka Kotak SS

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur membuka kotak suara di 143 TPS, tersebar di 22 Desa, 12 Kecamatan, Rabu (6/01/2016) siang.

“Sesuai PKPU nomor 11, pasal 71, jika KPU digugat ke MK, maka KPU boleh membuka kotak suara dengan catatan berkoordinasi dengan Panwaslih dan Kepolisian,” ungkap Komisioner KPU Sumenep, Rahbini.

Menurutnya, dalam kegiatan membuka kotak suara itu KPU mengambil berkas berupa C1, C plano dan C7. Berkas tersebut akan di foto copy untuk dikirimkan ke Jakarta sebagai bukti dipersidangan pendahuluan nanti.

“Sedangkan aslinya dimasukkan kembali ke kotak, hasil foto copynya akan dikirim ke Jakarta. Besok sudah harus sampai karena Jum’at sudah masuk persidangan pendahuluan,” terangnya.

Pembukaan kotak suara itu melibatkan Panwaslih Kabupaten, Kepolisian dan tim pemenangan paslon.

“Dalam pembukaan kotak suara di TPS-TPS yang dipersoalkan ke MK itu kami dilibatkan dalam rangka menyaksikan dan pengawasan,” kata Ketua Panwaslih Sumenep, Moh Amin.

Pada prinsipnya, lanjut Amin, pihaknya juga dalam posisi siap jika memang ada perintah dari Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI, karena Panwaslih Kabupaten merupakan bawahan darinya.

Baca Juga : 8 Januari, Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sumenep di MK

“Apapun yang dibutuhkan dalam persidangan dan itu diminta oleh Bawaslu RI kami siapkan,” tandas Amin. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.