BANGKALAN (PortalMadura) – Sebanyak dua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yakni Partai Hanura dan PBB di nilai oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, tidak serius dalam melaporkan dana kampanye pada tahap pertama.
Pasalnya, dua parpol tersebut hanya melaporkan dana sebesar Rp.100 ribu dan Rp.200 ribu.
Ketua KPUD Bangkalan, Fuazan Jakfar mengatakan, dari 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu ada dua Parpol yang terindikasi kurang serius dalam melaporkan dana kampanye di tahap pertama ini.
“Semua parpol sudah penyetorkan dana kampanye itu di tahap pertama, tapi setelah kami cek ada parpol yang kurang serius, masak uang 100 ribu rupiah dan 200 ribu rupiah bisa buat biaya kampanye, kan tidak masuk akal dan akan kami kembalikan untuk direvisi,” ujarnya, Jumat (10/1/2014).
Ditambahkan Fuazan, untuk pelaporan dana kampanye tahap kedua akan dilakukan bulan Maret mendatang, semua Parpol harus melaporkan pemasukan dan pengeluaran dengan harapan semua parpol untuk tidak memberikan laporkan palsu.
“Laporan dana kamapanye itu selain akan di audit, kalau melaporkan palsu bisa dijerat Pidana 1 tahun dan denda 12 juta rupiah, sesuai pasal 280 UU No. 8 tahun 2012,” tandasnya.(atc/htn)