Penjelasan 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Pada Rapat Paripurna 2024

Avatar of PortalMadura.Com
Penjelasan 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Pada Rapat Paripurna 2024
Penjelasan 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Pada Rapat Paripurna, Kamis (14/3/2024) (DPRD Sumenep)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan nota penjelasan Sumenep pada rapat paripurna, Kamis (14/3/2024).

Tiga raperda itu meliputi, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan (PJU dan JL), serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pokok-pokok penjelasan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) , Juhari, bahwa Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sangat dibutuhkan dan penting bagi petani.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan III tahun 2023, pertanian memiliki kontribusi sebesar 13,57% dari produk domestik broto. Dalam urusan pertanian, petani memiliki peran penting dalam keberlangsungan pertanian.

“Besarnya kontribusi pertanian dan jumlah petani tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan petani. Banyak petani yang masih berada di bawah garis kemiskinan,” katanya.

Hal tersebut disebabkan oleh berbagai foktor di antaranya, semakin menyempitnya lahan pertanian, nilai tukar petani yang masih rendah, kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya pro terhadap petani seperti kebijakan subsidi pupuk, sarana dan prasarana pertanian dan asuransi pertanian.

Selain itu, adanya praktek ekonomi yang tidak sehat dan masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan petani.

“Maka kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan di dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” tandasnya.

Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, pihaknya menyebutkan,secara konseptual, alat penerangan jalan merupakan lampu penerangan jalan yang tidak hanya berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas, namun juga berfungsi sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan, ketertiban serta keindahan atau estetika jalan umum.

Untuk mewujudkan hal itu, maka pemasangan lampu penerangan jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan.

“Begitu pentingnya fungsi penerangan jalan, maka pemerintah perlu malakukan pengelolaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan secara komprehensif melalui perencanaan, penyediaan, pengawasan dan pemeliharaan dengan tujuan agar terciptanya penggunaan jalan umum dan jalan lingkungan untuk keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi pemakai jalan dan masyarakat di sekitarnya,” tandasnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan pembentukan- peraturan daerah tentang pengelolaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan di Kabupaten Sumenep yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan kewenangan dan kewajiban.

Untuk Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pihaknya menyampaikan, bahwa pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama dan gender.

Maka negara berkewajiban untuk melakukan pemenuhan, perlindungan dan pemerataan akses serta peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Tujuannya, kata dia, agar warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.

“Untuk menjawab berbagai permasalahan penyelenggaraan pendidikan agar berjalan dengan baik, merata, berkualitas dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan,” tandasnya.

Pada rapat paripurna penyampaian nota penjelasan terhadap 3 raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep KH. Abdul Hamid Ali Munir.

Hadir Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi dan M. Syukri serta Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah. Selain itu, anggota DPRD Sumenep dan Forkopimda Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.