Pendapat Bupati Pada 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep 2024

Avatar of PortalMadura.Com
Pendapat Bupati Pada 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep 2024
Rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Sumenep terhadap nota penjelasan 3 raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2024, Kamis malam (14/3/2024)

PortalMadura.Com, – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Sumenep terhadap nota penjelasan 3 Raperda usul prakarsa , Kamis malam (14/3/2024).

Tiga raperda itu meliputi, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan (PJU dan JL), serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Pendapat Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang disampaikan Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha terkait gejolak ekonomi global serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani memerlukan kepedulian pemerintah daerah untuk hadir dalam menghadapi permasalahan tersebut.

“Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang komperhensif, sistemik dan holistik, sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha dibidang pertanian,” katanya.

Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik. Maka pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam ber-usaha tani.

“Kami berharap agar nantinya dalam pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dapatnya memuat materi yang pada khususnya mengakomodir perlindungan terhadap petani tembakau, dan pemberdayaan petani secara umum dengan memberi pengaturan dalam pembuatan pasar khusus hasil pertanian di Kabupaten Sumenep, dan melibatkan badan usaha milik desa dalam pengelolaannya,” tandasnya.

Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, jangan sampai bertentangan dengan ketentuan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perlu ditekankan dalam raperda ini, perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan harus diatur dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas dan efisiensi,” katanya.

Raperda tersebut harus menjamin ketersediaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan dengan mengutamakan jalan yang rawan terjadinya tindak kriminal.

“Contoh, sering terjadi pelecehan kepada wanita pada jalan yang gelap tanpa penerangan. Perencanaan pemberian penerangan pada ruas jalan umum dan jalan lingkungan perlu juga memperhatikan estetika sehingga selain berfungsi sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan, aspek keindahan juga masuk dalam perencanaan penerangan pada jalan umum dan jalan lingkungan,” katanya.

Untuk raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bawah Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana perda dimaksud perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Dengan dibentuknya perda tentang Penyelenggaran Pendidikan diharapkan nantinya secara komperhensif bisa menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan pendidikan yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan pelaksanaannya di antaranya adalah PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Harapan kami dalam pembentukan Perda tentang Penyelenggraan Pendidikan, dalam materi pengaturannya nanti bisa memuat pengaturan terkait jam mengajar tenaga pendidik,” harapnya.

Selain itu, dalam pembentukan raperda tersebut sebisa mungkin pula memasukkan materi wajib sosialisasi bagi pendidik di jenjang pendidikan tingkat pertama dan tingkat atas untuk selalu mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak usia dini.

“Karena itu juga bertalian dengan isu stunting yang saat ini lagi menjadi perhatian nasional,” tandasnya.

Pada rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Sumenep terhadap nota penjelasan Kabupaten Sumenep tahun 2024 itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep KH. Abdul Hamid Ali Munir.

Hadir Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi dan M. Syukri serta Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah. Selain itu, anggota DPRD Sumenep dan Forkopimda Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.