Harga Emas Antam (ANTM) Ambruk! Cek Prediksi dan Titik Support Sabtu 28 Maret 2026

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam (ANTM) Ambruk! Cek Prediksi dan Titik Support Sabtu 28 Maret 2026
Harga Emas Antam (ANTM) Ambruk! Cek Prediksi dan Titik Support Sabtu 28 Maret 2026

PortalMadura.comHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diprediksi akan mengalami pergerakan fluktuatif pada perdagangan Sabtu, 28 Maret 2026. Investor perlu waspada mengingat tren harga logam mulia ini masih dibayangi risiko pelemahan lanjutan.

Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, memberikan catatan khusus mengenai potensi pergerakan harga emas Antam (ANTM). Menurutnya, tekanan terhadap harga emas belum sepenuhnya mereda setelah mengalami penurunan signifikan pada hari sebelumnya.

Proyeksi Harga: Support dan Resistance

Ibrahim menjelaskan bahwa jika tren penurunan berlanjut, harga emas Antam berpotensi menyentuh titik support pertama di level Rp 2.840.000 per gram. Jika tekanan jual semakin kuat, harga diprediksi bisa merosot hingga support kedua di angka Rp 2.800.000 per gram.

Namun, di sisi lain, masih ada peluang pembalikan arah atau rebound. “Harga emas Antam memiliki peluang naik menuju level resistance pertama di Rp 2.920.000 per gram. Jika penguatan berlanjut, target berikutnya berada di level resistance kedua Rp 2.980.000 per gram,” ungkap Ibrahim dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Kilas Balik Performa Harga

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Jumat (27/3/2026) tercatat “ambruk” sebesar Rp 40.000, yang membawa harganya ke posisi Rp 2.810.000 per gram. Penurunan ini memutus tren stagnan yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) di angka Rp 2.850.000 per gram.

Kondisi saat ini terpantau masih cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam yang sempat menyentuh level fantastis Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026 lalu.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga terpantau merosot tajam. Harga buyback pada Jumat longsor sebesar Rp 76.000 menjadi Rp 2.414.000 per gram.

Aturan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 1,5% bagi pemegang NPWP.
  • 3% bagi non-NPWP.

Potongan PPh 22 tersebut akan langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses