PortalMadura.com – Tren penurunan harga logam mulia terus berlanjut. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa negatif pada perdagangan Kamis (30/4/2026) pagi. Penurunan yang cukup signifikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang tengah memantau instrumen investasi aman (safe haven) tersebut.
Melansir data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam terpantau anjlok sebesar Rp 15.000 per gram. Saat ini, harga emas berada di level Rp 2.769.000 per gram, turun dibandingkan posisi sebelumnya yang masih berada di angka Rp 2.784.000 per gram pada Rabu (29/4).
Tren Pelemahan dalam Sepekan
Penurunan hari ini menambah daftar panjang koreksi harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan catatan portalmadura.com, pada Selasa (28/4), harga emas sebenarnya sempat mengalami kenaikan tipis Rp 5.000 ke level Rp 2.814.000 per gram. Namun, penguatan tersebut tidak bertahan lama dan justru berbalik arah (reversal) hingga hari ini.
Meski sedang mengalami tekanan, jika ditarik garis lurus sepanjang tahun 2026, harga emas sebenarnya masih mencatatkan pertumbuhan positif. Terhitung sejak 1 Januari 2026, emas Antam telah naik sebesar 11% dari harga awal tahun yang hanya Rp 2.488.000 per gram.
Sebagai informasi, emas Antam pernah menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) di level Rp54 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026 lalu.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meroket 6%! Tembus US$ 120 per Barel Akibat Konflik AS-Iran yang Memanas
Harga Buybac!Ikut Terpangkas
Sama halnya dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami koreksi tajam. Harga buyback emas Antam pada Kamis ini merosot hingga Rp 24.000, sehingga kini berada di level Rp 2.549.000 per gram.
Bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emasnya, perlu memperhatikan aspek perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Berikut adalah ketentuannya:
- Transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.
- Sedangkan untuk non-NPWP, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 3%.
Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Kondisi pasar yang fluktuatif ini membuat para analis menyarankan investor untuk tetap waspada terhadap perkembangan ekonomi global yang memengaruhi nilai tukar dan harga komoditas dunia. Demikian laporan terkini harga emas Antam dari portalmadura.com.






