Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Baru, Simak Daftar Lengkapnya!

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Baru, Simak Daftar Lengkapnya!
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Baru, Simak Daftar Lengkapnya!

PortalMadura.comHarga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa pada hari ini, Sabtu, 20 Desember 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp2.491.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren fluktuasi yang terjadi sepanjang pekan. Sehari sebelumnya, Jumat (19/12/2025), harga emas Antam sempat turun Rp4.000 ke level Rp2.483.000 per gram. Namun, pada Kamis (18/12/2025), harga justru melonjak Rp17.000 ke posisi Rp2.487.000 per gram—rekor tertinggi sebelumnya yang terjadi pada 21 Oktober 2025.

Rekor baru hari ini menjadikan harga emas Antam mencapai level tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya, menandai momentum kuat di pasar logam mulia akhir tahun 2025.

Harga Buyback Ikut Naik

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan. Pada Sabtu (20/12/2025), harga buyback naik Rp8.000 menjadi Rp2.350.000 per gram. Perlu dicatat, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP—pajak tersebut dipotong langsung dari nilai penjualan kembali.

Rincian Harga Emas Antam per Pecahan

Berikut daftar harga emas batangan Antam per berbagai ukuran pada Sabtu, 20 Desember 2025 (belum termasuk pajak):

  • 0,5 gram: Rp1.295.500
  • 1 gram: Rp2.491.000
  • 2 gram: Rp4.922.000
  • 3 gram: Rp7.358.000
  • 5 gram: Rp12.230.000
  • 10 gram: Rp24.405.000
  • 25 gram: Rp60.887.000
  • 50 gram: Rp121.695.000
  • 100 gram: Rp243.312.000
  • 250 gram: Rp608.015.000
  • 500 gram: Rp1.215.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.431.600.000

Aturan Pajak Pembelian Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.010/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak resmi, sehingga calon pembeli disarankan menyiapkan NPWP untuk efisiensi biaya.

Kenaikan harga emas Antam hari ini mencerminkan permintaan yang tinggi menjelang akhir tahun, serta dinamika pasar global yang terus memengaruhi nilai logam mulia di dalam negeri. Bagi para investor, pemantauan harian terhadap harga emas tetap penting untuk mengoptimalkan keputusan beli atau jual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses