Hari Bakti Adhyaksa ke-56, Penyelewengan Raskin Jadi PR Kejari Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Hari Bakti Adhyaksa ke-56, Penyelewengan Raskin Jadi PR Kejari Sumenep
dok. Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Pada peringatan tahun 2016, pekerjaan rumah (PR) penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur masih fokus terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan beras miskin (Raskin).

Untuk pengusutan raskin meliputi, Desa Poteran, Kecamatan Talango, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Desa/Kecamatan Guluk-guluk, dan tujuh (7) desa di kepulauan.

“Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tidaklah mudah, membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto, Jumat (22/7/2016).

Dalam dugaan kasus penyelewengan Raskin, sambungnya, baru satu yang hampir selesai. “Baru Desa Lapa Laok yang sudah jelas tersangkanya,” ujarnya.

Sedangkan desa lainnya, prosesnya masih berjalanan. “Kalau yang tujuh kecamatan di kepulauan masih menjadi rahasia penyidik,” dalihnya.

Ia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang masih proses pengembangan tersangka yakni proyek peningkatan jalan Bragung-Prancak tahun anggaran 2013 senilai Rp883 juta lebih yang dikucurkan dari dana APBD Sumenep.

Kasus tersebut sudah menetapkan empat (4) orang tersangka dan dilakukan penahanan. Yakni, Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah, Konsultan Pengawas dari CV Centrum Konsulindo Surabaya Iwan Hujayanto.

Selain itu, Pejabat Pembuat kometmen (PPK) Indra Wahyudi selaku Kasi pembangunan jalan Dinas PU Bina Marga Sumenep, dan Ketua Panitia penerima barang, Mohammad Zainul Arif.

“Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.