Penyidik Telusuri Aliran Saldo 3 Buku Tabungan Tersangka Dugaan Korupsi Diknas Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Penyidik Telusuri Aliran Saldo 3 Buku Tabungan Tersangka Dugaan Korupsi Diknas Sampang
Barang bukti berupa uang tunai milik tersangka dugaan korupsi di lingkungan Diknas Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Tiga buku tabungan yang diamankan dari tangan tersangka dugaan di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akan dicek aliran saldonya.

Dugaan korupsi itu melibatkan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji'un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo mengaku belum tahu isi besarnya saldo dari ketiga buku tabungan itu.

Penyidik akan menelusuri dan mengusut sumber aliran dana yang masuk kepada tiga buku tabungan milik tersangka tersebut.

“Masih dirapatkan. Isi saldo tiga buku tabungan belum dicek. Jadi, tunggu rilis selanjutnya ya,” katanya, Jumat (26/7/2019).

Sebelumnya, menangkap dua oknum Aratur Sipil Negara (ASN) Diknas setempat di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 9:00 WIB.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2.

Dana kegiatan pembangunan RKB tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.

Dari tangan tersangka, Barang Bukti (BB) yang diamankan penyidik Kejari, berupa satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, uang tunai Rp 75 juta, buku catatan fee proyek, dua buku tabungan Bank BNI, satu Bank BCA dan dua unit Handphone (HP).(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.