PortalMadura.Com, Sumenep – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZAEVA) pada Pilkada Sumenep, Madura, Jawa Timur, 9 Desember 2015, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Hari ini sudah pasti akan mendaftarkan gugatan Pilkada ke MK. Paling lambat pada pukul 17.10 Wib,” terang Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 2, Pilkada Kabupaten Sumenep, Ahmad Zahrir Ridlo, pada PortalMadura.Com via telepon, Minggu (20/12/2015).
Ia yang juga Sekretaris DPC Demokrat Sumenep ini menjelaskan, Pasangan Calon sudah ada di Jakarta dan telah siap mendaftarkan gugatan. “Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan gugatan Pilkada sudah siap,” katanya.
Menurutnya, gugatan ke MK dilakukan atas dasar banyaknya dugaan pelanggaran yang ditemukan tim paslon 2. Paslon ini diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara Pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, pada pukul 17.10 Wib, Kamis (17/12/2015), Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup 301.887 suara.
Sedangkan ZAEVA 291.779 suara. Dan paslon 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara atau dengan selisih 1,7 persen suara.(choir/har)