PortalMadura.Com, Sampang – Nara pidana (napi) rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Sampang, Madura, Jawa Timur yang tersandung kasus korupsi diajukan untuk mendapatkan remisi umum pada hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016.
Kepala Rutan Klas II B Sampang, Lindu Prabowo mengungkapkan, pengajuan remisi merupakan salah satu hak napi yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Napi kasus korupsi yang kami ajukan remisi baru satu orang,” katanya, Rabu (3/8/2016).
Sementara, anggota Komisi I DPRD Sampang, Syamsuddin menyayangkan pengajuan remisi bagi para napi yang tersandung kasus korupsi. Menurutnya, napi yang ketahuan merugikan uang negara tidak pantas mendapat potongan masa tahanan.
“Yang dilakukan telah menghabiskan uang rakyat. Jadi, harus ada efek jera dari apa yang ia lakukan,” tandasnya.(lora/har)