PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyelamatkan aset dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencapai Rp 11,627 miliar selama tahun 2018.
“Penyelamatan aset itu, dari semua perkara Tipikor yang ditangani pada hasil sitaan, rampasan, denda, dan uang pengganti,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomu, Rabu (26/12/2018).
Selain itu, masih ada nilai aset yang belum dieksekusi oleh Kejari Sampang karena menunggu putusan kasasi.
“Bila putusan kasasi sudah turun, maka aset yang belum selesai ditangani dapat dieksekusi,” lanjutnya pada PortalMadura.Com.
Semua nilai aset yang diselamatkan lembaganya akan dikembalikan kepada kas negara, sembari menyelesaikan aset lain yang harus dieksekusi terlebih dahulu.
“Penyelamatan aset dapat dikembalikan pada kas negara setelah ada putusan dari pengadilan,” pungkasnya. (Rafi/Putri)