Hati-hati, Hanya Like di Postingan Facebook Orang Lain Dapat Didenda Rp54 Juta

Avatar of PortalMadura.Com
Hati-hati, Hanya Like di Postingan Facebook Orang Lain Dapat Didenda Rp54 Juta
ilustrasi

PortalMadura.Com – Para pengguna media sosial, termasuk (FB) perlu hati-hati dalam memberi tanda () pada postingan milik orang lain.

Baru-baru ini, pengadilan Zurich, Swiss menerapkan putusan denda sebesar US$4.100 atau setara dengan Rp54 juta atas dakwaan penghinaan pada seorang pria yang tidak disebutkan namanya.

PortalMadura.Com, Minggu (4/6/2017), melansir dari laman CNN, menyebutkan bahwa pengadilan memutuskan bersalah terhadap pria itu, karena turut serta menyebarkan ujaran kebencian.

Pria itu memberi tanda like pada sejumlah unggahan pihak ketiga yang menuduh aktivis hak hewan secara rasis dan anti semit.

Pada laman Fox5 melaporkan, terdakwa tidak dapat membuktikan keakuratan unggahan tersebut dan tidak meyakinkan manjelis hakim apa yang ada dalam postingan di facebook itu sesuatu yang benar.

“Terdakwa dengan jelas mendukung konten yang tidak pantas dan melakukannya sendiri,” demikian laporan mengutip putusan pengadilan.(CNN/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.