Hendak Transaksi, Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Hendak Transaksi, Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Sumenep
Dua Pengedar Narkoba (Foto; Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) , Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis lintas kabupaten yang dilakukan oleh dua orang yakni, Juriyanto (42) dan Muhari (41). Keduanya merupakan warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Kedua tersangka itu berhasil kami amankan saat melintas di simpang tiga jalan Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Senin malam sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Selasa (16/1/2018).

Awalnya, lanjut Mukit, jajaran Polres Sumenep mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Talango, Pulau Poteran. Untuk itu, Satreskoba langsung mencoba menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Akhirnya, barang bukti berupa sabu seberat 3,42 gram dapat diamankan beserta dua orang tersangka.

“Pada saat diamankan, dua tersangka menggunakan mobil Toyota New Avanza warna putih dengan nomor polisi M 1677 NB,” ucapnya.

Selain didapatkan membawa narkoba, dua tersangka juga ditemukan membawa senjata tajam berupa dua buah celurit.

“Keduanya dijerat dengan Padal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” terangnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.