PortalMadura.Com, Sumenep – Satuli (48), warga Dusun Bintaro, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.
Tersangka diamankan di pinggir jalan Raya Asta Tinggi Desa Kebonagung Sumenep yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Kita lidik dan membuntuti tersangka. Saat tersangka duduk-duduk di atas motornya yang diduga sedang menunggu pemesan, langsung dilakukan geledah badan,” terangnya, Kamis (3/8/2017).
Hasilnya, ternyata benar, tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu seberat 1,68 gram dibungkus dua plastik klip kecil. “Sabu itu ditemukan di saku celana depan bagian kanan,” urainya.
Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dan satu unit motor yang dikemudikan tersangka bernopol M-4697-WO.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hartono)