Hendak Transaksi Sabu, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Hendak Transaksi Sabu, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi Sumenep
Tersangka Sabu (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Jajaran , Madura, Jawa Timur, terus memburu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis . Buktinya, pada Rabu (31/1/2018) siang, telah berhasil menangkap Hermanto (41) warga Dusun Kidul Sawah Barat, RT/RW, 030/007, Desa/Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

Tersangka berhasil diciduk saat hendak bertransaksi barang haram tersebut di jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian (Lingkar Timur) Kecamatan Kota Sumenep.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu- sabu, kemudian dilakukan penyisiran di jalan Arya Wiraraja.

“Ternyata benar, ada satu orang yang berhenti di pinggir jalan yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang kami terima. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik kecil berisi kristal putih yang ditemukan di saku celana sebelah kanan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Kamis (1/2/2018).

Setelah tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan dijual ke seseorang, petugas membawanya ke rumah orang tuanya di Dusun Cerme, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Sumenep dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

“Saat digeledah, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 3 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di celah tembok dalam rumahnya dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” paparnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,20 gram. Total berat sabu-sabu itu 0,80 gram.

“Saat ini tersangka berada di Mapolres Sumenep untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan. Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.