Hendak Transaksi Sabu, Warga Proppo Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Hendak Transaksi Sabu, Warga Proppo Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Jajaran Satreskoba Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Jalan Raya Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan, Sabtu (2/7/2016).

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, adapun warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Saedi (27) warga Dusun Ampene Desa Jambringin Kecamatan Proppo. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Palengaan. Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, anggota opsnal resnarkoba melakukan pembuntutan,” ungkapnya.

Dikatakan, tersangka terbukti memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis kristal sabu sebagai barang bukti berupa 1 pocket klip plastik kecil berisi kristal sabu dengan berat kotor 0,85 gram,1 buah Hp Merk Nokia, dan satu lembar uang kertas Giral R.I pecahan 50.000.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No.35 /2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.