Hindari Pelanggaran Hukum, Pemkab Buat Regulasi Simpan Pinjam Bantuan Alat Tani

Avatar of PortalMadura.Com
Hindari Pelanggaran Hukum, Pemkab Buat Regulasi Simpan Pinjam Bantuan Alat Tani
ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur banyak kelompok tani (Poktan) yang masih belum mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham). Untuk menghindari pelanggaran hukum, pemerintah setempat berinisiatif untuk membuat regulasi baru terkait bantuan alat tani terhadap kelompok tani tersebut.

“Saat ini kami sedang menggodok regulasi pemberian alat tani. Nanti alat bantuan itu akan diberlakukan simpan pinjam kepada petani. Artinya, meski alat bantuan itu dikelola oleh poktan, tetapi mereka tidak mempunyai hak milik terhadap sarana prasarana tersebut,” terang Kepala Dishutbun, Herman Poernomo, Sabtu (18/6/2016).

Menurut Herman, sesuai pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan, Belanja Hibah dapat diberikan kepada salah satunya Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum.

“Untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari, kami buat regulasi baru. Nanti, alat bantuan yang bersumber dari dana hibah itu bukanlah milik petani, tetapi tetap aset daerah yang dipinjam pakaikan kepada petani,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), inspektorat, DPPKA, Bagian Pembangunan, dan Bagian hukum terkait model pemberian bantuan itu, apakah sebagai aset daerah atau memungkinkan secara pinjaman.

“Kalau memungkinkan, nanti sistimnya sewa. Poktan akan menyewa alat tani itu kepada daerah. Tapi aturan itu masih belum klir,” paparnya.

Jika disetujui, petani yang akan menggunakan alat-alat tani itu akan dikenakan biaya. “Soal besaran sewanya juga masih dibahas,” tegasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.