Hukum Berdagang Gunakan Pesugihan dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Berdagang Gunakan Pesugihan dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Dalam mencari rezeki, Islam menganjurkan umat Muslim untuk berdagang. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau adalah seorang pedagang muda yang rajin dan jujur.

Sebab itu, di zaman sekarang ini banyak umat Islam yang lebih memilih untuk menjadi seorang pedagang. Meskipun dalam perkembangannya, persaingan semakin ketat sehingga membuat sebagian pedagang melakukan dengan tujuan agar dagangannya laris.

Lantas, bagaimana hukumnya berdagang menggunakan pesugihan dalam Islam?. Menurut pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Masjid Agung Sunda Kelapa, Ustaz Agustin Amirudin menjelaskan, rezeki manusia sebenarnya sudah ditentukan oleh Allah. Jadi, sudah semestinya setiap muslim berserah diri kepada Allah ketika menggelar suatu usaha.

“Sehingga ketika kita ikhtiar mencari karunia Allah, ya kita yakin bahwa Allah lah satu-satunya zat dan tempat kita meminta dan memohon,” katanya, seperti dilansir PortalMadura.Com, Minggu (13/10/2019) dari laman Okezone.com.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu percaya melainkan kepada orang yang mengikuti agamamu. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk (yang harus diikuti) ialah petunjuk Allah, dan (janganlah kamu percaya) bahwa akan diberikan kepada seseorang seperti apa yang diberikan kepadamu, dan (jangan pula kamu percaya) bahwa mereka akan mengalahkan hujjahmu di sisi Tuhanmu”. Katakanlah: “Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Luas karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Ali Imran : 73-76).

Baca Juga: Ingin Dagangan Anda Laris Manis? Baca Doa Ini

Ustaz Agustin menjelaskan, bahwa orang yang meminta bantuan kepada selain Allah maka mereka telah menyekutukan Allah. Dengan begitu, berdagang menggunakan pesugihan sudah termasuk orang karena telah menduakan Allah dalam urusan dunia.

Musyrik di atas dalam ilmu tauhid disebut musyrik rububiyah, artinya menyekutukan Allah dalam hal ketauhidan rububiyah-Nya.

“Artinya, kita telah menjadikan makhluk selain Allah memiliki kekuatan atau dapat memberikan pertolongan kepada kita dalam hal memberikan atau mendatangkan karunia berupa rezeki atau karunia,” ujarnya.

Dikutip Okezone.com dari Alkhoirot, namun jika yang dimaksud pesugihan sebagai jimat saja yang ditaruh di toko supaya dagangannya laris, atau dapat membuat orang menjadi rajin bekerja dan tidak boros, maka berlaku hukum jimat. Hukum jimat diperinci, kalau jimat jahiliyah hukumnya . Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.