Hukum Cabut Uban dan Warnai Rambut dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Cabut Uban dan Warnai Rambut dalam Islam
Ilustrasi (liputan6.com)

PortalMadura.Com – Semakin hari umur setiap orang kian bertambah, wajah pun akan berubah menjadi tua, kulit yang kencang berubah keriput, tidak terkecuali rambut yang akan menunjukkan perubahan warnanya menjadi putih.

Rambut yang memutih ini biasa disebut juga dengan uban. Umumnya, banyak orang merasa malu dengan tumbuhnya uban. Mereka menganggap bahwa uban bisa membuat seseorang tampak lebih tua.

Untuk menutupinya atau menghilangkannya, tidak sedikit dari mereka yang mewarnainya menjadi hitam agar terlihat lebih muda. Selain itu, ada beberapa orang yang juga mencabut uban. Tapi apakah mencabut uban dan mewarnai rambut itu diperbolehkan dalam Islam?.

Dilansir PortalMadura.Com, Selasa (22/10/2019) dari laman Okezone.com, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan, dilarang mencabut uban baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya dilarang mencabut rambut yang sudah memutih tersebut.

Perempuan dan laki-laki tidak boleh mencabut uban, rambut putihnya itu tidak boleh dicabut. Di sini tidak diberikan aturan apakah wes tuo (sudah tua) atau masih apakah di sini memperhatikan umur, tidak. Ubannya tidak boleh untuk dicabut. Laki-laki dan perempuan sama tidak boleh dicabut,” ujarnya dalam video youtube yang diunggahnya.

Ia juga menambahkan, jika kelak uban tersebut akan menjadi cahaya di hari kiamat nanti. Apabila ubannya dicabut, maka cahayanya tidak akan muncul. Oleh karena itu, lebih baik diberi warna sebagai pengganti mencabutnya.

Jadi kalau ubannya ikut dicabut, cahayanya pada hari kiamat tidak ada lagi. Dibolehkan untuk memberi warna kuning atau merah,” paparnya.

Baca Juga : Umat Muslim, Ini Pembahasan Tentang Mencabut Uban dalam Islam

Dengan kata lain, untuk mencabut uban jelas dilarang tapi menutupi uban memang dibolehkan dengan mewarnainya. Warna yang disarankan yaitu merah atau kuning. Lalu bagaimana dengan hitam?. Apakah tidak termasuk?.

Penjelasan tersebut pun dikatakan oleh Penggagas Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat. Ia mengatakan, ada hadis yang melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam saat rambut mulai beruban.

Benar sekali bahwa ada hadis yang melarang kita untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Yaitu ketika kita sudah mulai beruban,” katanya.

Rasulullah bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” Ulama besar Syafiiyah, An Nawawi membawakan hadis ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam“.

Hanya saja, kata ustaz Ahmad, yang menjadi titik para ulama dalam memahami hadis-hadis yang melarang mewarnai rambut dengan warna hitam, yaitu dilihat dari permasalahan illatnya.

Apa itu Illat?

Illat sendiri adalah suatu sifat yang ada pada ashal (al-ashl), di mana sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal (al-ashl). Serta untuk mengetahui hukum pada fara' (al-far') yang belum ditetapkan hukumnya.

“Illat maksudnya, apa sih hakikat dari pelarangan itu?. maksud dari pelarangan itu. Apakah sekadar tidak boleh mewarnai dengan warna hitam begitu saja, apakah ada maksud-maksud tertentu,” katanya.

“Tanda ini datang dari Allah karena itu tidak boleh. Tanda-tanda ketuaan ini ditutupi. Illatnya di situ, menurut sebagian para ulama dan oleh karena itulah uban yang muncul karena usia sudah lanjut, lantas ditutupi dengan warna hitam maka hukumnya menjadi haram,” tambahnya.

Baca Juga : Rambut Anda Suka Diwarnai? Ini Hukumya Dalam Islam

Sementara itu, dalam buku pintar Sains dalam Alquran: Mengerti Mukjizat Ilmiah dari Firman Allah karya Dr. Nadiah Thayyarah, disebutkan bahwa munculnya uban sebagai pertanda dekatnya ajal.

Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha mengetahui lagi Maha kuasa” (QS Ar-Rum: 54).

Ayat mulia di atas mengisyaratkan bahwa uban di kepala disebabkan emosi jiwa dan rasa takut. Dalam tafsir Al-Qurthubi disebutkan, “Bab an-Nadzir atau tentang uban; tanda-tanda dekatnya ajal dan usia tua seperti melemahnya pandangan, membungkuknya punggung, dan berubannya rambut“.

Di sisi lain, berbagai riset ilmiah modern membuktikan kalau rambut manusia di kepala ditaksirkan berjumlah 200 ribu helai. Setiap rambut memiliki satu pembuluh darah dan satu saraf, otot, kelenjar, dan umbi.

Masing-masing rambut juga hidup sekitar tiga tahun. Dengan demikian, rambut akan terus memperbarui diri secara total satu kali dalam 2.000 hari.

Lalu, sebagian besar ahli meyakini uban adalah penyakit kulit yang bersumber dari saraf emosi, yang memengaruhi kurangnya suplai darah yang mengandung gizi ke rambut.

Demikian penjelasan mengenai hukum mencabut uban dalam pandangan Islam. Sejauh ini banyak orang mencabut ubannya, namun tanpa disadari ternyata hal itu dilarang dilakukan. Semoga uraian di atas menjadi renungan dan pelajaran bersama. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.