Hukum Sandingkan Mempelai Pria dan Wanita Ketika Akad

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Sandingkan Mempelai Pria dan Wanita Ketika Akad
Ilustrasi (Serambi Minang)

PortalMadura.Com merupakan momen sakral yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Pada saat itu, biasanya kedua mempelai disandingkan. Dengan kata lain, calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin laki-laki.

Bahkan, tidak sedikit juga yang kemudian diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Menyikapi hal itu, bagaimana hukumnya dalam Islam sedangkan keduanya belum sah sebagai suami istri?.

Hal ini menjadi pemandangan yang salah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, seharusnya juga sepakat bahwa budaya semacam ini juga terlarang.

Adapun baiknya, pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Sebab, umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA.

Jikalaupun pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir, karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Sebagaimana dalam sebuah hadis menyebutkan bahwa;

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53).

Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang firman Allah SWT. Karena itulah, ayat ini tidak sekadar berlaku untuk para istri Rasulullah tapi juga untuk semua mukmin.

Apabila dalam kondisi normal ini ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab.

Maka kita pun memberikan peraturan yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Sebab umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita berada pada keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dengan riasan wajah yang tidak pada umumnya dikenakan. Wallahu A'lam. (ruangmuslimah.co/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.