PortalaMadura.Com, Sampang – Puluhan nara pidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang, Madura, Jawa Timur, diusulkan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Klas II B Sampang, Djamaluddin menjelaskan, ada 124 tahanan yang diusulkan untuk mendapat keringanan atau potongan masa vonis.
“Napi yang diusulkan itu, sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” ungkapnya pada PortalMadura.Com, Senin (4/6/2018).
Disampaikan, Napi yang diusulkan untuk mendapatakan remisi, tentu berlaku bagi mereka yang berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib di dalam Rutan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, usulan yang dilakukan Rutan akan mendapat surat balasan secara resmi dari pusat.
“Maka usulan remisi akan kami sampaikan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
“Jadi, 124 Napi bisa mendapatkan remisi pada momen lebaran atau hari raya Idul Fitri,” tutupnya.(Rafi/Nanik)