PortalMadura.Com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar sayembara pembuatan maskot dan jingle untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan tahun 2018.
Sayembara khusus warga bumi Gerbang Salam ini berhadiah jutaan rupiah dengan maksud dan tujuan melakukan proses komunikasi, memberikan pengetahuan, melakukan persetujuan, memotivasi keinginan, melakukan praktik, serta mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Pamekasan Tahun 2018.
“Maskot dan Jingle yang dirancang untuk mendukung dan memberikan citra kepada pelaksanaan Pilkada Pamekasan Tahun 2018, membangkitkan aura positif bagi penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat Pamekasan,” ujar Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Samsul, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, sayembara pembuatan maskot dan jingle ini bisa memberikan semarak tersendiri dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat kabupaten ini.
Berikut syarat-syarat sayembara yang harus dipenuhi oleh para peserta :
1.1 Syarat Maskot
1. Kriteria Maskot:
a. Satwa atau Flora khas Pamekasan
b. Kesenian khas Pamekasan
c. Tokoh Pewayangan khas Pamekasan
d. Atau kemungkinan lain khas Pamekasan
2. Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih Tampilan maskot modern, fleksibel dan unisex.
3. Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (soft file), atau ditayangkan di media film/televisi serta dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi.
1.2 Syarat Khusus Maskot
1. Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU.
2. Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hard file (cetak diatas kertas A4/F4) dan soft file master maskot disertakan dalam format cdr/tif/psd resolusi minimal 72 dan 300 dpi dalam Compact Disk (CD).
1.3 Syarat Jingle
1. Durasi Jingle maksimal 3 (tiga) menit.
2. Terdiri dari lagu dan lirik.
3. Menggunakan minimal 1 (satu) alat musik
4. Tidak mengandung unsur SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.
1.4 Syarat Khusus Jingle
1. Sample rekaman jingle dibuat dalam format audio MP3/WAV dalam Compact Disc (CD).
2. Bahasa utama yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, dengan dapat menyisipkan Bahasa Madura.
II. KETENTUAN SAYEMBARA
2.1 Tema :
“PAMEKASAN MEMILIH”
2.2 Ketentuan Umum Sayembara
a. Setiap peserta dapat mengikuti sayembara yang terdiri dari Sayembara Maskot, sayembara Jingle atau keduanya.
b. Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya untuk setiap lomba dalam amplop terpisah.
c. Setiap karya yang dikirimkan dibuat salinan sejumlah 4 (empat) buah, dengan peruntukan, 3 (tiga) buah untuk Dewan Juri, 1 (satu) buah untuk KPU Kabupaten Pamekasan.
d. Masing-masing karya diberi nama/judul dan penjelasan singkat mengenai konsep/ide yang melatarbelakangi, maksimal 150 kata, diketik diatas kertas ukuran A4/F4 dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam.
e. Karya yang dikirimkan merupakan hasil karya sendiri, belum pernah disayembarakan atau digunakan di tempat lain secara formal.
f. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis).
g. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang termasuk dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
h. Maskot dan Jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018;
i. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
j. Karya yang terpilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pamekasan (hak cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta.
k. KPU Kabupaten Pamekasan mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
l. Peneriman berkas sayembara dimulai dari tanggal 29 Agustus 2017 atau mulai di umumkan sayembara hingga batas akhir penerimaan karya oleh panitia: tanggal 14 September 2017, pukul 16.00 WIB.
m. Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle akan diumumkan tanggal 18 September 2017, melalui Radio, Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Pamekasan.
n. Peserta dapat menyampaikan hasil karyanya dengan cara datang langsung ke: Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya 34, Tlp. 0324-333192, atau mengirim lewat Pos/Jasa Pengiriman, dengan mengisi Formulir Registrasi yang telah ditandatangi, serta melampirkan foto copy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
o. Dokumen sayembara dan Formulir Registrasi dapat diunduh di website KPU Kabupaten Pamekasan: http://www.kpu-Pamekasankab.go.id
2.3 Persyaratan Peserta
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia.
2. Warga Pamekasan dengan melampirkan foto copy KTP.
3. Sayembara dapat diikuti oleh masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/Riset dan lain-lain.
4. Peserta boleh mengikuti satu atau kedua jenis sayembara.
5. Seluruh pejabat dan pegawai KPU Kabupaten Pamekasan, Tim Juri sayembara, atau peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.
Kriteria Penilaian Maskot :
1. Relevansi Maskot dengan tema yang ditetapkan KPU Pamekasan.
2. Orisinalitas karya dan kreatifitas.
3. Mempertimbangkan unsur estetika, etika, komunikatif dan informatif
4. Pengaplikasian pada berbagai media.
Penilaian Jingle:
1. Relevansi Jingle dengan tema yang ditetapkan KPU Pamekasan
2. Unsur musikal
3. Unsur lirik
4. Harmonisasi (Musik dan Vokal)
2.4 Hadiah Pemenang
a) Hadiah Sayembara Pembuatan Maskot
-Pemenang Terpilih : Rp. 6.000.000,-
b) Hadiah sayembara pembuatan Jingle
-Pemenang Terpilih : Rp. 6.000.000,-
CATATAN:
Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang.
(Marzukiy/Putri)