Ilegal, 15 Buah Media Luar Ruang Dicopot Paksa Satpol PP Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Ilegal, 15 Buah Media Luar Ruang Dicopot Paksa Satpol PP Sumenep
Media luar ruang ilegal

PortalMadura.Com, – Sebanyak 15 buah media luar ruang yang tidak berizin (ilegal) dicopot paksa oleh pihak , Madura, Jawa Timur, Selasa (30/8/2016).

Kasi Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Moh. Saleh, menjelaskan ada delapan titik sasaran operasi media luar ruang, salah satunya simpang empat PLN, jalan Urip Sumuharjo, Jalan Husni Tamrin, simpang empat BRI unit kota, Desa Parsanga daerah Bangkal, Pamolokan, dan Kebunagung.

“Didelapan titik ini kami mencopot 15 spanduk, salah satunya spanduk koperasi, spanduk prodak rokok, spanduk narkoba,” jelasnya.

Moh. Saleh menjelaskan pencopotan terhadap 15 spanduk tersebut
dikarenakan ada yang sudah kadaluarsa izinnya. “Ada yang memang tidak punya izin, tetapi saya tidak mau menyebutkan dari spanduk apa,” ujarnya.

Pihaknya akan mengembalikan kepada pemiliknya, kalau masih dibutuhkan. “Kalau mau diminta langsung saja ke kantor,” pungkasnya.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.