Imigrasi Pamekasan Tangguhkan 484 Paspor TKI Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Imigrasi Pamekasan Tangguhkan 484 Paspor TKI Ilegal
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Kantor Imigrasi Kelas III A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangguhkan sebanyak 484 permohonan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal selama tahun 2017.

, Usman mengatakan, paspor yang hendak digunakan untuk merantau dengan cara ilegal tersebut meliputi 270 paspor laki-laki dan 204 paspor perempuan. Penangguhan ini hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) dari empat kabupaten di Madura.

“Yaitu Kabupaten Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Kabupaten Pamekasan sendiri. Karena kami telah sepakat dengan pemkab untuk menekan angka di Madura,” ungkapnya, Rabu (27/12/2017).

Dikatakan Usman, penekanan jumlah TKI ilegal ini untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Karena berdasarkan data di Kabupaten Pamekasan sendiri ada sekitar 1.600 TKI ilegal yang dideportasi selama tahun 2014, jumlah itu menunjukkan bahwa TKI yang berangkat secara tidak resmi sangat banyak. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.