Indonesia Bantah Tutup Media Sosial pada Pemilu 2019

Avatar of PortalMadura.com
Indonesia bantah tutup media sosial pada Pemilu 2019
Ilustrasi: Media sosial. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, (Kominfo) menegaskan tidak akan menutup media sosial menjelang nanti.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kementeriannya hanya akan memantau dan memblokir iklan kampanye yang muncul dalam platform digital selama masa tenang Pemilu 2019.

“Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang. Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang,” kata Semuel Abrijani Pangerapan melalui keterangan pers yang diunggah website Sekretariat Kabinet pada Selasa.

Menurut Dirjen Aptika, pihaknya akan membatasi konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial.

“Bukan hanya peserta Parpol tetapi semua Masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan Masyarakat untuk pasang iklan,” tambah Semuel.

kata dia, Masa tenang Pemilu Serentak Tahun 2019 berlangsung dari tanggal 14 April 2019 – 16 April 2019.

Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja dilarang.

Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.

“Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau Masyarakat kita tidak bisa membatasi,” jelas Semuel.

Dia mengatakan pelarangan itu dilakukan agar dapat menjaga ruang siber selama masa tenang.

“Jadi tadi kita sudah bertemu, yang hadir dari semua platform dan perwakilan dari pasangan calon dan Bawaslu. Tadi sudah kita dengarkan semua bagaimana sih tujuannya supaya menjaga ruang cyber di masa tenang ini,” ungkap Semuel.

Dia menegaskan beragam bentuk percakapan di media sosial yang dilakukan oleh pribadi, bukan tim atau calon atau akun resmi calon, tetap diperbolehkan.

“Kalau percakapan bentuk daripada kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang dasar. Jadi yang batasi sekarang adalah iklan,” tandas Dirjen Semuel.

Dirjen Aptika menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak akan melakukan penutupan media sosial.

Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi atas hoaks yang beredar mengenai penutupan media sosial selama masa tenang.

“Kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media 3 hari selama masa tenang itu saya pastikan hoaksnya kebangetan,” tutur Dirjen Aptika.

Pelarangan dan pembatasan, menurut Dirjen Aptika juga berlangsung di dunia nyata dan media massa umumya.

“Tidak mungkin kita menutup yang namanya sosial media apalagi hanya karena masa tenang tentu tidak. Pembatasan iklan karena di dunia nyata juga dibatasi yang namanya iklan di TV, iklan di koran, jadi platform digital pun diatur,” jelas Semuel. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (26/3/2019).

Dirjen Aptika menunjukkan komitmen Kementerian Kominfo untuk melindungi kebebasan Masyarakat dalam berpendapat.

“Untuk Masyarakat kebebasannya dilindungi tapi kalau Masyarakatnya pasang iklan nah yang berbayar itu yang dilarang,'' ungkap dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.