Indonesia Menangi Gugatan Perusahaan Tambang Inggris

Avatar of PortalMadura.com
Indonesia menangi gugatan perusahaan tambang Inggris
Ilustrasi: Aktivitas di tambang. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Indonesia memenangi gugatan perusahaan tambang asal Inggris, di (ICSID).

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembatalan izin pertambangan terhadap Churchill dan anak perusahaannya yang berkedudukan di Australia, Planet Mining Pty Ltd pada 2010 lalu.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan keputusan ICSID yang diterbitkan pada 18 Maret 2019 ini telah berkekuatan hukum tetap dan penggugat tidak bisa mengajukan upaya hukum lainnya.

Indonesia sebelumnya telah memenangi gugatan yang sama pada 6 Desember 2016 lalu, namun Churchill mengajukan pembatalan kepada ICSID pada 2017.

“ICSID akhirnya menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka pada 18 Maret lalu,” ujar Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Atas kemenangan ini, Indonesia terbebas dari gugatan sebesar USD1,3 miliar atau Rp18 triliun.

Indonesia juga akan menerima ganti rugi biaya perkara sebesar USD9,4 juta atau sekitar Rp133 miliar.

“Kita akan tagih dan lacak dimana aset-aset mereka, kita minta disita melalui MLA (Mutual Legal Assistance) dengan beberapa Negara dimana ada hartanya,” kata Yasonna. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (25/3/2019).

Ini merupakan kali pertama Pemerintah Indonesia memenangi perkara di Forum ICSID di Washington DC, Amerika Serikat.

Kasus ini bermula setelah Churchill menuding Pemerintah Indonesia telah melanggar perjanjian bilateral investasi antara RI-Inggris dan RI-Australia karena mencabut izin usaha pertambangan seluas 350 kilometer persegi di Kecamatan Busang, Kalimantan Timur pada 2010 lalu.

Churchill merasa pencabutan izin itu merugikan investasinya di Indonesia dan mengajukan gugatan sebesar USD1,3 miliar atau Rp18 triliun ke badan arbitrase pada 22 Mei 2012.

Indonesia dalam proses persidangan membuktikan bahwa Churchill membuat 34 dokumen palsu, salah satunya izin pertambangan untuk tahap general survey dan eksplorasi.

Sebelum membawa perkara ini ke badan arbitrase, Churchill juga sempat menggugat ke PTUN Samarinda.

PTUN Samarinda kemudian menyatakan bahwa pembatalan izin oleh Bupati Kutai Timur telah sesuai prosedur.

Keputusan tersebut diperkuat dengan putusan PTUN Jakarta dan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang bernada serupa.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.