PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah menangkap satu kapal ikan ilegal berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan kapal bernama BV 9845 TS itu ditangkap pada Jumat di koordinat 03.09.091 N – 110.01.925 E pukul 07.50 WIB.
“Kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanpa disertai dokumen perizinan yang sah,” ujar Agus, Sabtu (9/3/2019), dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut Agus, kapal itu juga melanggar karena menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat harimau.
Saat petugas mendekat, imbuh Agus, kapal berisikan lima orang warga Negara Vietnam.
Agus menuturkan jika aksi itu melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama enam Tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (10/3/2019).
Setelah itu, tambah Agus, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.