PortalMadura.Com, Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal Vietnam berbendara Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia pada Jumat.
Kasubbag Humas Bakamla Mardiono mengatakan saat ini Kapal Patroli Bakamla RI KN Bintang Laut 4801 membawa dua kapal tersebut menuju Pangkalan Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Mardiono, penangkapan itu bermula ketika Bakamla sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan Natuna.
“Berdasarkan pemeriksaan awal didapati bahwa kedua kapal berbendera Malaysia dengan ABK seluruhnya warga Negara Vietnam tersebut memuat ratusan kilogram ikan. Saat ditanyakan dokumen kelengkapan, nakhkoda kedua kapal tidak dapat menunjukkannya,” ujar Mardiono pada Jumat.
Dua kapal berlambung hijau dan anjungan biru tersebut tidak memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Selain itu jelas dia, kapal diketahui menggunakan alat tangkap pear trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (16/11/2018).
“Berdasarkan bukti awal tersebut, selanjutnya kapal, nakhkoda berikut crew berjumlah 20 orang yang seluruhnya merupakan warga Negara Vietnam dibawa menuju Pangkalan Batam, Kepri,” kata Mardiono. (AA)