Ini Ancaman Rasulullah Pada Istri yang Minta Cerai

Avatar of PortalMadura.com
Ini Ancaman Rasulullah Pada Istri yang Minta Cerai
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Dalam perihal rumah tangga, tentu tidak selamanya berjalan dengan mulus, tenang dan nyaman. Di antara mereka pasti ada bumbu-bumbu pertengkaran untuk mewarnai rumah tangga mereka. Namun tidak sedikit pula yang akhirnya tidak bertahan dan berakhir dengan perpisahan, entah itu suami atau istri yang minta cerai.

Pada dasarnya setiap pasangan tidak ingin rumah tangganya berakhir dengan perceraian bukan? Selain dibenci Allah, perceraian juga tidak jarang memutus silaturahim ikatan dua keluarga yang tadinya terjalin dengan baik saat pasangan suami istri masih menjalani rumah tangganya.

Disisi lain, cerai juga bisa menjadi solusi ketika suami, misalnya, merusak cinta suci yang diikat dengan tali pernikahan dengan cara selingkuh, berbuat kekerasan, berjudi dan mabuk-mabukan. Namun sebaliknya, jika perceraian terjadi hanya karena permasalahan yang tidak begitu besar di mata masyarakat umum, maka bisa jadi yang terlebih dulu meminta cerailah yang dibenci Allah, baik suami maupun istri.

Perlu diketahui bahwa dalam mazhab Syafi’I, perkataan “Saya cerai kamu” yang diucapkan suami itu sudah termasuk cerai dalam hukum Islam, walaupun belum masuk di persidangan perceraian di kejaksaan. Artinya, ketika sudah mengatakan demikian, secara fikih, suami itu sudah tidak boleh melakukan hubungan suami istri, kecuali sudah rujuk terlebih dulu. Karenanya berhati-hatilah, para suami agar jangan sembarangan mengucapkan kata cerai kepada istrinya.

Baca Juga: Pelatih Cari Pemain Pekerja Keras Untuk Gantikan Dane

Begitupun istri, jangan mudah meminta cerai kepada suami karena masalah sepele dalam rumah tangga. Dalam hal ini Rasulullah Saw. pernah bersabda,

“Seorang istri yang mudah meminta cerai suaminya hanya karena permasalahan sepele, maka dia tidak akan mencium baunya surga” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa istri yang dengan mudah meminta cerai pada suaminya dikhawatirkan tidak akan masuk surga bersama suaminya yang saleh.

Oleh karena itu, ulama mengklasifikasi permasalahan apa saja yang memperbolehkan istri menggugat atau meminta cerai pada suaminya. Pertama, suami sering melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap istri, sehingga membuatnya cacat. Kedua, suami sering meninggalkan salat, berjudi, mabuk, main perempuan. Ketiga, suami tidak memenuhi kebutuhan sandang dan pangan anak dan istri selayaknya, padahal ia mampu. Keempat, suami enggan memenuhi kebutuhan biologis istri padahal ia mampu.

Dengan demikian, alangkah baiknya bila suami atau istri tidak mudah mengucapkan kata cerai. Apalagi jika masih dapat dikomunikasikan dengan baik di antara keduanya. Bila perlu, keduanya mendatangkan orang lain untuk mendamaikan perseteruan rumah tangganya. Wallahualam.

Demikian mengenai ancaman Rasulullah kepada istri yang minta cerai terlebih dahulu kepada suaminya. Semoga bermanfaat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.