Ini Besaran THR PNS 2023, Gaji Pokok Ditambah Tukin 50 Persen

Avatar of PortalMadura.com
Ini Besaran THR PNS 2023, Gaji Pokok Ditambah Tukin 50 Persen
Ini Besaran THR PNS 2023, Gaji Pokok Ditambah Tukin 50 Persen

PortalMadura.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya () dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan cair. Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS akan sama dengan tahun 2022.

“THR akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani, pada hari Rabu (29/3/2023).

Sementara itu, bagi instansi pemerintah daerah, dia menjelaskan bahwa paling banyak diberikan tambahan penghasilan sebesar 50%, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

“Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian ASN negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani.

Dia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.