2,9 Juta Pensiunan/ Penerima Pensiun Dapat THR 2023

Avatar of PortalMadura.com
2,9 Juta Pensiunan/ Penerima Pensiun Dapat THR 2023
2,9 Juta Pensiunan/ Penerima Pensiun Dapat THR 2023

PortalMadura.com- Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya () dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun pada 2023. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik serta untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Dalam pernyataan pers bersama secara daring pada Rabu, 29 Maret 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal ini.

Anas menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik, sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

Anas juga menambahkan bahwa Kementerian PAN-RB telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” kata Anas dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).

Pemberian THR ini, menurut Anas, juga menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita.

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” tutur Anas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa THR akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pemerintah pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total dana sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 Triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2023 ada kebijakan baru yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya dari APBN/APBD dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (tukin) atau istilah lainnya, 50% Tunjangan Profesi Guru atau Dosen akan diberikan. Pemda juga diharapkan segera memberikan 50% tunjangan profesi guru bagi guru yang terdaftar sebagai penerima TPG. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.