PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menerima salinan keputusan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 dari Gubernur Jatim, Soekarwo.
Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di kabupaten ujung timur Pulau Madura.
“Dalam waktu dekat kami akan sosialisasikan besaran UMK 2019 ke para pengusaha. Karena besaran UMK itu sudah turun dari Gubernur Jatim,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Moh. Fadillah, Senin (19/11/2018).
Fadillah menyampaikan, besaran UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp 1.801.406. Ini lebih besar dibanding tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 1,6 juta.
“Perusahaan harus membayar UMK sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Jika ada perusahaan yang tidak mampu, ada mekanismenya sendiri agar pembayaran upah bagi karyawannya itu bisa dibayar dibawa UMK yang telah ditentukan,” terangnya.
Hasil evaluasi pada tahun 2018, ada perusuhaan yang membayar karyawannya dibawah UMK. Mereka mayoritas perusahaan yang hanya memiliki 4-5 karyawan dan masa kerjanya hanya 4 jam dalam sehari.
“Semoga untuk tahun 2019, semua perusahaan bisa memberi upah bagi karyawannya sesuai UMK,” harapnya. (Arifin/Desy)