Ini dia Juknis BOS 2022 Kemenag: Ketentuan Baru dan Link Donwload Dokumen

Avatar of PortalMadura.com
Juknis BOS 2022 Kemenag
Juknis BOS 2022 Kemenag

Ketentuan Baru dalam Juknis BOS 2022 Kemenag

Terdapat beberapa ketentuan baru di Juknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun 2022 tersebut. Salah satu ketentuan itu terkait dengan alokasi belanja pegawai.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui juknis itu, membatasi besaran alokasi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOS Madrasah 2022 dan BOP RA 2022 yang diterima oleh setiap lembaga pendidikan. Hal ini berlaku bagi madrasah negeri maupun swasta dan RA.

Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani menjelaskan belanja pegawai yang dimaksud adalah penggunaan dana BOS dan BOP untuk honor guru maupun tenaga kependidikan non-PNS. Pengeluaran untuk honor pelaksanaan kegiatan juga termasuk dalam kategori belanja pegawai.

“Jika berdasarkan analisa kebutuhan belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus menyampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari KanKemenag Kabupaten/Kota,” kata Ramdhani melalui siaran resmi Kemenag RI.

Ketentuan baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 Kemenag berkaintan dengan penggunaan dana. Menurut Ramdhani, penggunaan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan proses pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS 2022 adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan madrasah,” terang Ramdhani.

Link Dokumen Juknis BOS 2022 Kemenag

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon
Penulis: Muhammad ZakariyaEditor: Firman G. A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.