PortalMadura.Com, Sampang – Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur Fannan Hasib melalui Asistem II, Samsul Hidayat mengaku sudah memasrahkan penuh seluruh permasalahan yang terjadi pada pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) yang bermasalah, termasuk dugaan aliran uang Rp 16 miliar yang diberikan PT SMP ke PT GSM ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Ini kan semua hanya dugaan. Jadi masalah Migas ini kami sudah pasrahkan semuanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya, Kamis (12/2/2015) menjawab tuntutan demonstran Parlemen Masyarakat Dizalimi (Parmadi) agar bupati bertanggungjawab. (baca : Massa Parmadi Segel Kantor PT Sampang Mandiri Perkasa)
Samsul Hidayat menjelaskan, permasalahan yang menjerat terdakwa Muhaimin selaku Direktur PT SMP (Sampang Mandiri Perkasa) dan Hari Oetomo Dirut PT SMP, serta Noer Thahja mantan Bupati Sampang, sudah dalam proses di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Ketiga terdakwa kan sudah dalam tahap pradilan di Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Dalam aksinya, aktivis yang tergabung dalam Parlemen Masyarakat Dizalimi (Parmadi) meminta Bupati Sampang Fannan Hasib bertanggung jawab dan transparan dengan aliran dana Rp 16 miliar dari PT SMP ke PT GSM. Mereka juga mendesak agar dilakukan audit ulang keuangan PT GSM.(lora/htn)