Ini Syarat Cabup-Cawabup Perseorangan Pilkada Sumenep 2024

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Syarat Cabup-Cawabup Perseorangan Pilkada Sumenep 2024
Ketua KPU Sumenep Rahbini

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumumkan persyaratan pernyataan dukungan bakal calon perseorangan pada 2024.

“Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU Sumenep Rahbini, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan Pasal 41 UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Adapun surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama dengan pemilihan serentak tahun 2020, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU No. 9 tahun 2020 dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bila ada pendukung yang usia dan pekerjaannya yang tercantum dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/ pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

“Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam sistem informasi pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian,” terangnya.

Untuk format Model B.1-KWK perseorangan dan format model pernyataan identitas pendukung dapatkan DISINI.

Sedangkan pada tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2024 untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dijadwalkan mulai Minggu, 5 Mei sampai Senin, 19 Agustus 2024.

Untuk pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Sumenep 2024 dimulai sejak Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon pada Minggu, 22 September.

Adapun pemungutan suara Pilkada Sumenep ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.