Inilah 13 Hukuman Bagi Orang yang Tidak Puasa di Bulan Ramadan

Avatar of PortalMadura.Com
Inilah 13 Hukuman Bagi Orang yang Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Sebagai umat muslim yang taat tahu bahwa, merupakan puasa wajib yang harus dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Sebab hal tersebut telah jelas seperti apa yang telah diperintahkan Allah SWT dalam firman-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q. S. Al Baqarah: 183)

Namun bagaimana dengan orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan, apakah mendapat hukuman? Lantas apa hukuman bagi orang yang tidak puasa di bulan Ramadan? Berikut Penjelasannya.

Sengaja Makan dan Minum
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah bersabda :
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Jika seseorang tidak sengaja makan dan minum maka tidak apa-apa dan puasanya tidak batal. Tapi jika seseorang membatalkan puasanya dengan sengaja makan dan minum, maka ia wajib mengqadanya.

Muntah dengan Sengaja
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho' baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qada.”

Keluar Darah Haid dan Nifas
Dari Abu Sa'id Al Khudri, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak salat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”

Jika wanita haid dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqada puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat.”

Keluarnya darah haid dan nifas adalah ketidaksengajaan dan Allah meringankan wanita yang tidak puasa dengan mengqadanya.

Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Keluarnya mani dengan sengaja adalah dengan cara mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqada, tanpa menunaikan kafaroh.

Jima' di Siang Hari
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap Beliau. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas beliau shallallahu alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.

Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian Beliau shallallahu alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan,

“Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ”

Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”

Kafaroh yang harus dikeluarkan jika seseorang sengaja jima'di siang hari adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan

Namun perlu diingat, bahwa kafarah ini hanya berlaku untuk laki-laki saja, sedangkan sang wanita hanya perlu mengqada.

Hamil dan Menyusui
Allah SWT berfirman: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqada puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui”.

Maka, bagi wanita yang sengaja tidak berpuasa karena hamil dan menyusui sehingga takut mempengaruhi kesehatan si anak tidak mengapa, tapi wajib untuk mengqadanya. Dan tidak diperkenankan membayar fidyah terlebih dahulu karena masih sanggup untuk berpuasa di kemudian hari. Fidyah hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu lagi berpuasa selama-lamanya.

Sakit Parah
Allah SWT berfirman, “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Hukuman bagi orang yang tidak berpuasa karena sakit adalah mengqada. Namun jika sakitnya sangat parah, seperti kanker yang tidak memungkinkannya berpuasa, maka ia diwajibkan membayar fidyah.

Musafir
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.”

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115)

Orang Tua yang Renta
Seorang tua yang renta tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun ia diwajibkan untuk membayar fidyah. Ibnu Qudamah mengatakan,

“Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”

Tidak Berniat Sejak Awal
Telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhamad, dimana keduanya berkata bahwa telah bercerita kepada kami Waki' dari Sufyan dari Habib bin Abi Tsabit dari Ibnu al-Muthawwas dari ayahnya, yaitu al-Muthawwas dari Abu Hurairah ra. yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW, bersabda:

“Siapa saja yang berbuka (tidak berpuasa) sehari saja di bulan Ramadan tanpa ada rukhshah (keringanan atau alasan yang dibolehkannya tidak berpuasa), maka itu tidak cukup diganti dengan puasa satu tahun.” (HR. Ibnu Majah).

Gila atau Hilang Akal
Orang yang gila atau hilang akal saat berpuasa maka puasanya batal. Jika ia tidak kembali waras maka puasa tidak lagi diwajibkan untuknya, namun jika ia kembali waras maka ia harus mengqada puasanya.

Masuknya Benda ke Dalam Tubuh
Masuknya suatu benda ke dalam tubuh, misalnya alat kedokteran yang digunakan untuk pengobatan seperti endoskopi akan membatalkan puasa orang tersebut. Hukuman bagi mereka yang melakukan pengobatan seperti ini adalah mengqada puasanya di kemudian hari.

Murtad
Murtad adalah melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan (semisal) mengingkari keberadaan Allah SWT sebagai zat tunggal, misalnya pergi ke dukun, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal dan tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Demikian mengenai hukuman yang harus di bayar atau dilaksanakan oleh orang yang tidak puasa pada bulan Ramadan. Semoga informasi di atas bermanfaat. (dalamislam.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.