Inilah Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Mobil yang Perlu Anda Ketahui

Avatar of PortalMadura.com
Inilah Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Mobil yang Perlu Anda Ketahui
ilustrasi

PortalMadura.Com pada mobil merupakan salah satu perlengkapan wajib yang perlu mendapat perhatian dari pemiliknya. Sebab, komponen yang satu ini berfungsi menyejukkan kabin kendaraan, dan sebagai pengaman dari segala macam gangguan serta bahaya.

Saat ini, banyak pengguna mobil yang lebih nyaman kalau pakai kaca film gelap. Alasannya pun bermacam-macam terutama karena privasi, dan agar lebih aman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan sulit melihat isi kendaraan.

Padahal, dalam Newsletter Info HUBDAT, disebutkan bahwa ada aturan spesifik mengenai ini, yaitu Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

Dikatakan, kaca depan, belakang, dan samping, harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, bisa tembus pandang dari dua arah, serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Selain itu, dikatakan bahwa kaca ini boleh dilapisi bahan berwarna, asal dapat menembus cahaya dengan prosentase tidak kurang dari 70 persen. Khusus untuk kaca depan dan belakang, prosentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.

Adapun yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca dan masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan. Artinya, semakin tinggi prosentase, maka kaca semakin bening. Sebaliknya, semakin rendah prosentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap. Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.

Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru. Tingkat kegelapan kaca ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5) yang bertulis “kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tingkat kegelapan tertentu”. (liputan6.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.