PortalMadura.Com, Pamekasan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Hadari akan terbelit beberapa persoalan hukum. Terbaru, politisi Partai NasDem tersebut akan dilaporkan terkait pemalsuan akun media sosial (medsos) oleh istri sirinya berinisial HS.
Selasa (9/4/2019), Hadari juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya ke Mapolres Pamekasan. Tidak hanya kasus penganiayaan, perempuan asal Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, Sumenep tersebut berencana untuk melaporkan pemalsuan akun instagram dan facebook.
“Sebentar lagi kami akan melaporkan pemalsuan akun instagram dan facebook. Nanti akan dikenakan UU ITE, paling lama hukumannya 12 tahun. Kalau penganiayaan kena pasal 351 paling lama hukumannya 2 tahun,” tegas Kuasa Hukum HS, Muslim, Selasa kemarin.
Akun medsos atas nama Yuli Yuli diduga kuat yang membuat adalah oknum wakil rakyat tersebut dengan menggunakan foto profil dan foto sampul HS. Tidak hanya foto profil, akun medsos yang diduga dikendalikan oleh Hadari itu kerap mengupload foto-foto HS dan memberi caption foto yang merugikan HS.
“Dia ngaku ke temannya kalau akun itu yang buat Hadari, akun itu sering memposting foto-foto saya dan memberikan keterangan yang merugikan saya,” kata HS kepada awak media.
Sayangnya, Hadari belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali dikonfirmasi via telpon tidak memberikan jawaban atas persoalan hukum yang membelitnya.