PortalMadura.Com, Sampang – Seorang janda, berinisial HY (43) warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, nekat menjadi budak narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 16 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Selasa (6/10/2020) menjelaskan, tersangka sebagai bandar narkoba dengan dalih desakan ekonomi pasca pisah ranjang dengan suaminya sejak tiga tahun terakhir.
“Tersangka hidup bersama tiga anaknya,” katanya.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, berkat informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu.
Saat dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan di rumah tersangka ternyata benar adanya.
Barang bukti lain yang diamankan, antara lain, 43 plastik klip, satu unit timbangan elektrik, uang tunai Rp1 juta lebih, dan satu unit handphone.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling singkat enam sampai 20 tahun penjara,” terangnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap bandar sabu lebih besar.(*)