Jangan Coba-coba Beli Motor Seperti Ini, Pasti Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Jangan Coba-coba Beli Motor Seperti Ini, Pasti Ditangkap Polisi
Sepeda motor tanpa surat-surat diamankan polisi Sumenep (Foto. Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Warga perlu waspada dan jangan pernah membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Bila tetap nekat membeli motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor, maka siap-siap untuk diciduk aparat kepolisian.

Hal ini sudah dialami Marsuki (32), warga Dusun Lebek, Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Marsuki ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianget, Sumenep pada pukul 17.30 WIB saat berada di Pelabuhan Rakyat Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

“Saat diperiksa, kendaraan yang dibawa ternyata tidak dilengkapi dengan surat-surat dan dokumen yang sah, baik STNK maupun BPKB,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Selasa (24/9/2019).

Hasil pemeriksaan petugas, motor warna hitam merek Honda Vario 125 tahun 2017 dengan pelat nomor terpasang M 4263 BX, dibeli seharga Rp 5 juta tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Agar tidak kehilangan jejak, petugas bergerak cepat ke tempat kejadian perkara dan ternyata benar adanya.

“Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan di Mapolsek Kalianget untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.