PortalMadura.Com, Pamekasan – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang para Calon Jemaah Haji (CJH) setempat membawa azimat sebagaimana ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Pamekasan, Afandi menyampaikan, pihaknya mewanti-wanti kepada para CJH dalam setiap kesempatan agar tidak membawa barang-barang yang dilarang, salah satunya seperti Azimat. Sebab, membawa Azimat dianggap musyrik oleh pemerintah Arab Saudi.
“Kalau Azimat itu dilarang, pemerintah Arab itu anti Azimat, kami sudah sampaikan itu, seperti saat manasik dan ketika pelepasan juga sudah disampaikan kemarin,” katanya, Rabu (18/7/2018).
Sementara rokok tetap diperbolehkan untuk dibawa ke tanah suci dengan catatan setiap jemaah haji maksimal dua pres, tidak boleh melebihi jatah tersebut. Apalagi setiap CJH ada jatah maksimal dalam membawa barang-barang bawaannya.
“Kalau koper 32 kilo maksimal, tas tenteng 7 kilo, oleh karena itu kami menghimbau kepada para jemaah haji agar mematuhi aturan yang telah disampaikan itu,” tandasnya.
Perlu diketahui, CJH asal bumi Gerbang Salam tahun ini berjumlah 881 orang yang tergabung pada Kelompok Terbang (Kloter) 12 dan 13, mereka akan diberangkatkan dari depan masjid Agung Assyuhada Pamekasan menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada tanggal 20 Juli 2018. (Marzukiy/Putri)