Kabar Baik, 95% Pengguna Narkotika di Sumenep Dinyatakan Sembuh

Avatar of PortalMadura.com
Kabar Baik, 95% Pengguna Narkotika di Sumenep Dinyatakan Sembuh
Ilustrasi

PortalMadura.Com, yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tahun 2017 mencapai 107 orang.

“Ada ringan dan berat. Dari 107 itu, sepuluh di antaranya merupakan pecandu berat,” ujar Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Sumenep, Syatrawi Joyo pada PortalMadura.Com, Senin (4/12/2017).

Menurut Joyo, upaya yang dilakukan lembaga rehabilitasi membuahkan hasil yang baik. Sebesar 95% korban yang tuntas menjalani perawatan dinyatakan telah sembuh, dan sisanya dianggap mangkir.

“Mereka menjalani rawat jalan kurang dari delapan kali lalu tidak kembali, sehingga kami kesulitan untuk mengetahui kondisi terakhir,” terangnya.

Dikatakan, mereka merupakan korban pengedar narkotika. Pengedar mengelabui korban dengan modus pemakaian sabu gratis. Ironis, saat korban mulai kecanduan dan tidak memiliki uang untuk membeli barang haram tersebut, pengedar menjadikan korban sebagai kurirnya.

Saat ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi di sekolah, pondok pesantren, dan media. Melalui program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), memberikan pemahaman mengenai urgentnya rehabilitasi dan meminta korban untuk segera meminta perawatan.

Dari respon terhadap program tersebut, dia menemukan kekeliruan atas pemahaman masyarakat. Misalnya, korban enggan mengaku karena khawatir akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Seharusnya mereka tidak perlu khawatir. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka yang melapor tidak akan dikenakan sanksi hukum apapun. Bahkan, mereka berhak atas perawatan dan rehabilitasi gratis,” ungkap Joyo.

Dijelaskan, ada 2 mekanisme untuk mendapatkan perawatan, yaitu Voluntary dan Pro Justisia. Voluntary adalah keadaan dimana korban mengaku secara sukarela. Pada kasus ini, korban mendapat perlindungan hukum dan perawatan gratis.

Sedangkan Pro Justisia merupakan tindakan melawan hukum, dalam artian orang tersebut dianggap sebagai bandar atau pengedar. Pihak kepolisian diizinkan untuk menangkapnya, namun pihak keluarga tetap memiliki hak untuk mengajukan assesment kepada penyidik.

“Tim Asismen Terpadu (TAT) akan menganalisa tersangka dari segi hukum dan medis. Tersangka yang dianggap korban akan mendapatkan rekomendasi dari TAT,” jelasnya.

Rekomendasi ini berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus hukum tersangka. Sedangkan tersangka yang dianggap sebagai bandar atau pengedar tidak akan mendapatkan rekomendasi tersebut. “Dia jelas akan dijebloskan ke penjara,” tandasnya.

Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan asal korban yang meminta perawatan. Dan korban memiliki keinginan untuk sembuh, mereka akan menerimanya.

Mengutip Kepala BNN, Komjen Pol. Anang Iskandar, Syatrawi Joyo menyampaikan ada sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba di Indonesia.

“Narkoba itu Proxy War. Hanya perlu narkoba untuk menghacurkan sebuah bangsa,” pungkasnya.(vivin/nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.