Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik

Avatar of Kenzo Chandra
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik

PortalMadura.com – Jakarta – Kabar baik bagi seluruh pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia.

Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 atau triwulan III Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan strategis ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resminya pada Selasa, 30 Juni 2026, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah.

Langkah ini diambil untuk menjaga agar biaya energi tetap terkendali, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal.

Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Penetapan tarif listrik yang tidak berubah ini merupakan langkah proaktif pemerintah.

Tujuannya jelas, yakni melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global, sekaligus mendukung daya saing sektor industri.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha untuk merencanakan operasional mereka tanpa khawatir akan kenaikan biaya listrik.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil Lahadalia.

Lebih lanjut, Bahlil juga menyampaikan bahwa sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan menerima dukungan subsidi dari pemerintah.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mekanisme Penyesuaian Tarif dan Parameter Makroekonomi

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan.

Evaluasi ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter-parameter tersebut meliputi:

  • Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs)
  • Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026.

Data menunjukkan kurs sebesar Rp 16.959,32 per US dolar, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut sebenarnya mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif tersebut dan menanggung selisih biayanya.

Rincian Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Meskipun ada potensi kenaikan berdasarkan perhitungan, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya.

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026:

Tarif Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Pelanggan Bisnis, Industri, dan Pemerintah

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA (Kantor Pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh

Tarif Pelanggan Subsidi Tetap

Untuk pelanggan bersubsidi, tarifnya juga tetap tidak mengalami perubahan.

Beberapa contoh tarif subsidi yang berlaku adalah:

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat dalam mengelola anggaran rumah tangga.

Selain itu, sektor bisnis dan industri diharapkan dapat terus beroperasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi tanpa terbebani kenaikan biaya energi.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses