PortalMadura.Com, Pamekasan – Sayadi warga Desa Rangperang Daja Kecamatan Proppo Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap warga lantaran diduga hendak mencuri di rumah Edy Sutrisno warga Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan informasi yang dirangkum PortalMadura.com, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku mencongkel tembok bagian dapur rumah menggunakan linggis. Namun, aksinya diketahui pemilik rumah.
Pelaku diketahui datang ke lokasi itu menggunakan becak sembari membawa linggis di bagian depan. Awalnya, warga tidak menaruh curiga apapun kepada pelaku.
“Pemilik rumah berteriak maling, pelaku kemudian kabur dan dikejar oleh warga. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” terang Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, Rabu (11/11/2020).
Pelaku berhasil melubangi tembok korban dengan ukuran 30 cm x 20 cm, melalui lubang itu pelaku hendak menggasak barang-barang milik korban. Beruntung, aksinya gagal dilakukan setelah korban melihat ada yang tidak beres dari gerak gerik pelaku.
“Setelah diteriaki maling, pelaku kabur menggunakan becak. Sehingga dengan mudah warga menangkapnya, setelah itu polisi datang membantu warga,” pungkasnya.