Kades Terpilih 2019 di Sumenep 18 Persen Unsur Perempuan

Avatar of PortalMadura.com
Kades Terpilih 2019 di Sumenep 18 Persen Unsur Perempuan
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa terpilih oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim, di Pendopo Agung Keraton Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diambil sumpahnya dan dilantik oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Senin (30/12/2019).

Pelantikan berlangsung di Pendopo Agung Keraton, Sumenep. Dari 266 kepala desa terpilih, 39 orang (18 persen) di antaranya adalah dari kaum perempuan. “Selamat kepada kades terlantik,” ucap Busyro.

Pihaknya mengapresiasi terhadap kaum perempuan yang ikut terlibat langsung pada pesta demokrasi tingkat desa. “Tentu ini sangat baik guna memberikan nuansa berbeda terhadap pembangunan di desa-desa,” katanya.

Ia mengemukakan, menjadi pemimpin merupakan amanah yang sangat berat. Namun akan menjadi manusia beruntung jika menjaga amanah tersebut sebaik-baiknya. “Dan (sungguh beruntung) orang-orang yang memelihara amanah dan janji mereka (QS. Al Mukminun 8),” sambungnya.

Politisi PKB ini meminta, menjadi pemimpin seperti kepala desa mestinya tidak dilihat sebagai fasilitas untuk menguasai, tetapi sebagai sebuah pengorbanan dan amanah.

Kepemimpinan juga bukan kesewenang-wenangan untuk bertindak, tetapi kewenangan untuk melayani dan mengayomi serta berbuat baik dengan seadil-adilnya.

“Kepemimpinan semacam ini akan muncul jika dilandasi semangat amanah, keikhlasan dan nilai-nilai keadilan,” ungkapnya.

Busyro menyampaikan, seorang pemimpin harus memiliki ruh kepemimpinan. Ada empat ruh kepemimpinan yang akan membuat seorang pemimpin terus bergerak dan tidak kehilangan energi.

Pertama, punya tujuan jelas. Banyak pemimpin tidak menjalankan fungsinya sebagai pemimpin. Mereka hanya layak disebut karena tidak memiliki tujuan jelas. Tujuan yang jelas ini membuat pemimpin bisa mengatur kecepatan timnya, kapan perlu lari cepat, kapan perlu maraton dan kapan perlu istirahat.

“Kecepatan dan kekompakan timnya terjaga sehingga tidak kehabisan tenaga,” ujarnya.

Kedua, senang memotivasi orang lain. Setiap orang pasti punya kebutuhan, dan tugas seorang pemimpin adalah men-support orang-orang di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhannya. “Jangan berharap menjadi pemimpin sejati, apabila kita tidak terbiasa men-support orang lain,” ucapnya.

Ketiga, senang memperbaiki proses, namun tetap fokus kepada hasil. Dengan kata lain, apa yang dikerjaakan ada outcome yang jelas. Karena itu, keberhasilan utama seorang pemimpin adalah kinerja yang terbaik. Ia hanya fokus kepada proses kerja yang memberikan value dan berkontribusi besar kepada hasil. Seperti kata pepatah harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading dan pimpinan pergi meninggalkan kinerja.

Keempat, pemimpin itu sumber energi positif bagi tim. Tugas seorang pemimpin memang berat. Untuk meringankan itu ia wajib menciptakan suasana positif. Ucapannya positif, tindakannya positif, pikirannya positif, dan saat memberikan timbal balik pun juga harus positif.

Ditegaskan, kepala desa adalah representasi pemerintah desa. Ia menjadi aktor penting pembangunan desa. Semangat UU Desa menempatkan kepala desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan pemimpin masyarakat.

“Tugas kepala desa dalam UU Desa diatur dalam pasal 26 ayat (1) adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.

Sedangkan wewenang kepala desa yang ada dalam UU Desa dapat dibagi dalam empat fungsi.

Fungsi pemerintahan yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Ada fungsi regulasi, menetapkan APB Desa dan menetapkan Perdes yang dilakukan bersama dengan BPD.

Pada fungsi ekonomi, Kepala Desa harus mengembangkan sumber pendapatan desa, dan mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk fungsi sosial, yakni membina kehidupan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa dan membina ketertiban masyarakat desa.

“Menjadi kepala desa bukan berarti menjadi raja-raja kecil di desa. Dalam UU Desa diatur jelas tugas, wewenang, kewajiban serta larangan kepala desa. Sesuai pasal 27 UU Desa, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada bupati,” katanya.

Merujuk Pasal 28 UU Desa, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

“Jika dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka selanjutya bisa dilakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang ditetapkan oleh bupati,” Busyro mengingatkan.

Pihaknya juga menekankan, agar membangun kembali keharmonisan di desa masing-masing. Keharmonisan dan rasa aman merupakan modal utama pembangunan desa.

“Selama satu tahun, saya yakin warga desa sudah terpolarisasi sedemikian rupa akibat pemilihan kepala desa. Jangan ada lagi cap pendukung atau bukan pendukung, semua harus dirangkul,” ujarnya.

Belajarlah regulasi tentang desa. Semakin besarnya anggaran desa, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung oleh kepala desa. Berdasarkan kajian dari Satgas Dana Desa, pengelolaan Dana Desa (DD) di Madura hampir 60 sampai 80 persen terindikasi korupsi dan terjerat pidana.

“Karena itu, belajarlah aturan-aturan penyelenggaraan pemerintahan desa, agar di kemudian hari tidak menjadi bumerang bagi kepala desa. Namun, kepala desa jangan takut berinovasi jika memang sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.