Kajari Sebut Kasus Sabu 8,75 Kg Perkara Terbesar di Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Kajari Sebut Kasus Sabu 8,75 Kg Perkara Terbesar di Sampang
Kajari Sampang, Dr. Setyo Utomo. (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menangani 90 perkara dalam kurun waktu 2017 sampai Juli 2018.

“Kami telah mengeksekusi terhadap 90 perkara itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Dr. Setyo Utomo, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, semua perkara dimaksud sudah diputus oleh Pengadilan Negeri serta mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah).

Diakui, diantara 90 perkara yang ditangani di Sampang, perkara terbesar ada kasus narkotika dengan terdakwa Faisol (31), warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujeh, Kabupaten Bondowoso dan Misbah (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

“Dengan keterlibatan kasus membawa sabu seberat 8,75 kilogram ke wilayah hukum Sampang yang terjadi pada tahun 2017,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PortalMadura.Com, Misbah divonis 17 tahun dan Faisol 20 tahun penjara.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihaknya berharap kepada masyarakat mengedepankan kesadaran bersama dalam memberantas narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Mari bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat dan pimpinan pejabat ikut serta menggelorakan larangan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.